Palu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan jajaran Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka membahas laporan temuan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang berada di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Selasa, 29 September 2026
Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, yang mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Kepala Seksi Penegakan Perda Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi dan sinergi antara Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah dan Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menindaklanjuti laporan serta temuan di lapangan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perda terhadap aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan, kedua pihak melakukan pertukaran informasi mengenai kondisi dan permasalahan yang ditemukan di lapangan. Koordinasi dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait objek permasalahan, kronologi kejadian, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya koordinasi lintas daerah dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran Perda, khususnya yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah. Penanganan secara terkoordinasi diharapkan dapat menghasilkan langkah yang tepat, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Hubungan Antar Lembaga, Kasi Penegakan Perda, Kasi Ketertiban Umum, serta staf Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui pertemuan ini, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah dan Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, serta sinergi dalam rangka penegakan Perda dan perlindungan terhadap aset pemerintah daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.