Palu, 4 November 2026 – Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat (Linmas) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Bidang Pelindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama perwakilan Bidang Pelindungan Masyarakat dan unsur pengelola Satlinmas kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Irvan Aryanto, M.Si., didampingi Kepala Bidang Linmas, Nurdin, S.E., M.Si., serta Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi, Amin Suddin, S.Pd.,M.Si
Rapat koordinasi ini menjadi forum konsolidasi dan penyamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data, kelembagaan, kebijakan, penganggaran, serta penyelenggaraan manajemen Satlinmas di Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan rapat, terdapat dua agenda penting yang menjadi perhatian bersama, yakni penguatan pelaporan dan pengelolaan data Satlinmas melalui aplikasi Simlinmas dan B-LISDA ( BERANI LINMAS SATU DATA ) serta pembahasan mengenai pembentukan ASLINMAS (Asosiasi Linmas) sebagai wadah organisasi bagi anggota Linmas.
Dari hasil pembahasan bersama, rapat menghasilkan lima rekomendasi strategis yang disepakati untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah kabupaten/kota, yaitu:
1. Penguatan Data Satlinmas. Pemanfaatan aplikasi dan pengelolaan data Satlinmas melalui Simlinmas dan B-LISDA menjadi hal yang wajib dilaksanakan guna mendukung ketersediaan data Satlinmas yang tertib dan akurat.
2. Pembentukan ASLINMAS. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten/kota mendukung terbentuknya ASLINMAS sebagai wadah atau organisasi bagi anggota Linmas.
3. Penyusunan PERKADA. Pemerintah daerah wajib menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tentang penyelenggaraan Satlinmas sebagai landasan kebijakan di daerah.
4. Penguatan Penganggaran. Anggaran untuk penyelenggaraan Satlinmas wajib diperjuangkan melalui APBD, khususnya pada Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, melalui subkegiatan Pemberdayaan Pelindungan Masyarakat dalam rangka Ketertiban Umum.
5. Implementasi IPM Linmas. Indeks Penyelenggaraan Manajemen (IPM) Linmas wajib diimplementasikan dan diinput sebagai dasar penilaian berdasarkan lima standar indikator, meliputi pelaksanaan fungsi, kebijakan, inovasi peningkatan kapasitas, pemberdayaan Satlinmas, serta sarana dan prasarana Satlinmas.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Kasat Pol PP Kabupaten Sigi, Kabid Linmas Provinsi Sulawesi Tengah, Kabid Linmas Kota Palu, Kabid Linmas Kabupaten Sigi, Kabid Linmas Kabupaten Morowali dan Kabupaten Donggala, Kabid Tibum Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala Seksi Data dan Informasi Kabupaten Banggai, serta Admin Kabupaten Buol.
Melalui hasil rekomendasi ini, diharapkan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat komitmen dan sinergi dalam penyelenggaraan Satlinmas, mulai dari pembenahan data dan administrasi, penguatan kelembagaan, dukungan regulasi, hingga pemenuhan anggaran dan peningkatan kapasitas anggota Linmas.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Satlinmas yang lebih tertata, terukur, profesional, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah.