Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Permohonan Informasi Publik
Gunakan layanan ini untuk mengajukan permintaan informasi resmi kepada Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah
Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Formulir ini disediakan bagi masyarakat, instansi, maupun badan hukum yang ingin mengajukan permohonan informasi publik terkait tugas pokok, fungsi, dan kinerja Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Mohon isi formulir di bawah ini dengan data yang benar, lengkap, dan jelas. Pastikan Anda melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) agar permohonan Anda dapat segera kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Buka Form Permohonan
Klik tombol di samping untuk menuju formulir atau sistem permohonan informasi.