Palu — Keributan yang melibatkan sejumlah pelajar di salah satu ruas jalan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, terekam kamera pengawas atau CCTV, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.58 Wita. Peristiwa yang berlangsung di badan jalan itu menimbulkan keresahan karena terjadi di tengah aktivitas lalu lintas masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, sejumlah pelajar terlihat berkendara dalam dua kelompok. Setelah berpapasan di jalan, situasi kemudian memanas. Aksi saling kejar berlanjut dengan perkelahian di badan jalan.
Informasi yang beredar menyebutkan, keributan tersebut diduga melibatkan pelajar dari MAN 2 Kota Palu dan SMKN 2 Palu. Namun, penyebab awal peristiwa serta identitas para pelajar yang terlibat belum dapat dipastikan.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena keributan tidak hanya menyangkut hubungan antarpelajar, tetapi juga berlangsung di ruang publik yang digunakan bersama. Aksi saling kejar dan perkelahian di jalan berpotensi membahayakan pengguna kendaraan lain maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang ditelusuri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah saat mengunjungi SMKN 2 Palu dan MAN 2 Palu, Selasa (22/9/2026).
Kunjungan dipimpin Kepala Satpol PP Sulawesi Tengah Irvan Aryanto, didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dedy Wahyudi, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Eko Mardiono, Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Hendra, serta sejumlah pejabat dan jajaran Satpol PP lainnya.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak sekolah sekaligus mencari langkah pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas.
Hal itu menjadi perhatian Satpol PP karena tugas pemerintah daerah pada bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat bersinggungan langsung dengan keamanan lingkungan sekolah dan ruang publik.
Selain itu, SMA dan SMK merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, persoalan yang terjadi di lingkungan maupun sekitar sekolah menjadi bagian yang perlu dikoordinasikan bersama.
Dari keterangan kedua pihak sekolah, informasi awal menyebutkan keributan tersebut diduga memiliki kaitan dengan kelompok suporter MAN 2 dan SMKN 2 Palu dalam sebuah kegiatan atau pertandingan futsal.
Namun, pihak sekolah maupun Satpol PP masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta hubungan antara aktivitas suporter dengan keributan yang terjadi di jalan.
Persoalan juga tidak berhenti pada peristiwa di jalan. Pasca-keributan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa gangguan berupa pelemparan batu beberapa kali terjadi ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Akibatnya, sejumlah kaca di kedua sekolah dilaporkan pecah. Hingga kini, pelaku pelemparan belum diketahui.
Situasi tersebut menambah kekhawatiran di lingkungan sekolah. Ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa dan guru justru menghadapi gangguan dari luar sekolah.
Bagi Satpol PP, kondisi itu perlu diantisipasi agar persoalan antarkelompok pelajar tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.
“Kita akan bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan mengarah pada tindakan kriminalitas,” kata Kasat Pol PP Sulteng Irvan Aryanto.
Satpol PP akan meningkatkan langkah pencegahan melalui patroli, khususnya pada jam-jam belajar. Pengawasan juga diarahkan terhadap pelajar yang berkeliaran atau berkumpul di luar lingkungan sekolah pada waktu pembelajaran.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari antisipasi, sekaligus untuk memastikan siswa tetap berada dalam lingkungan pendidikan selama jam sekolah.
“Antisipasi ke dalam juga perlu dilakukan agar peserta didik tidak berkeliaran,” ujar Irvan.
Selain patroli, Satpol PP akan meningkatkan razia dan pemantauan terhadap titik-titik yang menjadi lokasi berkumpulnya pelajar. Upaya tersebut akan dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah dan steakholder terkait.
Penanganan persoalan pelajar, menurut Satpol PP, tidak cukup dilakukan setelah keributan terjadi. Pencegahan perlu dilakukan sejak muncul tanda-tanda gangguan, termasuk melalui komunikasi antara sekolah, pemerintah daerah, orangtua, dan aparat keamanan.
Di sisi lain, beredarnya rekaman keributan melalui media sosial membuat informasi mengenai peristiwa tersebut menyebar dengan cepat. Kondisi itu menuntut kehati-hatian dalam menyimpulkan siapa yang terlibat dan apa yang menjadi penyebabnya.
Sebab, tanpa informasi yang terverifikasi, keributan antarpelajar berisiko berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, sementara dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kelompok yang terlibat.
Jalan raya, sekolah, dan ruang publik pada akhirnya merupakan ruang bersama. Ketika konflik antarpelajar memasuki ruang tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan mereka sendiri, tetapi juga rasa aman masyarakat di sekitarnya.
*Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah*