PALU — Pemberantasan korupsi tidak selalu dimulai dari ruang pemeriksaan, meja penyidikan, atau perkara yang berakhir di pengadilan. Di lingkungan birokrasi, ia dapat dimulai dari sesuatu yang lebih sederhana.keberanian menolak pemberian, menjaga objektivitas, dan membiasakan diri bekerja sesuai nilai integritas.
Pesan itu menjadi bagian dari apel pagi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah di halaman kantor Satpol PP Sulteng, Senin (6/10). Apel diikuti seluruh staf serta jajaran pejabat di lingkungan Satpol PP Sulteng.
Dalam apel tersebut, naskah amanat Program Internalisasi Antikorupsi dan Nilai Dasar ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dibacakan sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas di lingkungan aparatur.
Program tersebut mengatur pembacaan naskah amanat secara utuh dalam setiap sesi amanat pembina apel. Pembina apel berasal dari kepala perangkat daerah. Jika berhalangan, tugas pembacaan dilimpahkan secara bergantian kepada pejabat struktural atau pejabat fungsional di bawahnya.
Pola itu tidak sekadar dimaksudkan untuk menyampaikan pesan antikorupsi. Lebih jauh, internalisasi nilai tersebut diarahkan agar integritas tidak berhenti pada tingkat pimpinan, tetapi menjadi kesadaran bersama hingga jajaran pelaksana.
Ada tiga tema yang disiapkan dalam naskah tersebut, yakni gratifikasi dengan pesan “Berani Bilang Tidak”, benturan kepentingan dengan prinsip “Jangan Karena Kenal”, serta nilai dasar ASN BerAKHLAK melalui pesan “Mulai dari Hal Kecil”.
Pada tema gratifikasi, ASN diingatkan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang telah menjadi tanggung jawab aparatur. Karena itu, pemberian berupa uang, bingkisan maupun fasilitas setelah pelayanan tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang lumrah apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Pesannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar, menolak dengan tegas dan santun. Apabila pemberian tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, aparatur diwajibkan segera melaporkannya sesuai ketentuan.
“Keberanian bilang tidak” ditempatkan sebagai salah satu bentuk paling sederhana dari integritas seorang aparatur. Sebab, korupsi tidak selalu bermula dari transaksi besar. Dalam banyak keadaan, pembiaran terhadap pemberian kecil dapat menjadi pintu masuk bagi kompromi yang lebih besar.
Tema berikutnya menyentuh persoalan yang lebih dekat dengan keseharian birokrasi, benturan kepentingan.
Kedekatan dengan keluarga, kerabat, sahabat atau orang yang dikenal dapat menjadi ujian bagi objektivitas seorang ASN. Membantu sesama bukan persoalan, tetapi memberikan perlakuan istimewa dengan mengabaikan prosedur dapat menggerus prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
Karena itu, aparatur diingatkan untuk melaporkan situasi benturan kepentingan kepada atasan dan, apabila diperlukan, menarik diri dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi.
Di lingkungan pemerintahan, hubungan personal semestinya tidak dibawa ke dalam keputusan kedinasan. Di ruang pelayanan publik, yang menjadi ukuran bukan siapa yang dikenal, melainkan aturan dan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tema BerAKHLAK mengajak ASN melihat integritas dari tindakan yang paling dekat dengan keseharian.
Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif tidak cukup menjadi rangkaian kata yang terpampang pada spanduk atau sekadar dihafalkan dalam kegiatan kedinasan, Nilai tersebut harus hadir dalam perilaku.
Datang dan pulang tepat waktu. Melayani masyarakat dengan senyum dan ketulusan. Berani mengakui kesalahan dan memperbaikinya. Merawat fasilitas kantor sebagaimana merawat milik sendiri. Bekerja dengan baik meskipun tidak sedang diawasi atasan.
Justru dari kebiasaan-kebiasaan kecil itulah karakter birokrasi dibentuk.
Bagi Satpol PP yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan ketertiban umum, pelayanan masyarakat, penegakan peraturan daerah, serta berbagai persoalan sosial di lapangan, integritas menjadi modal yang tidak kalah penting dari kemampuan teknis.
Petugas yang memiliki kewenangan, tetapi tidak memiliki integritas, berpotensi menjadikan kewenangan sebagai ruang kompromi. Sebaliknya, kewenangan yang dijalankan dengan disiplin, objektivitas dan akuntabilitas dapat menjadi instrumen pelayanan publik yang dipercaya masyarakat.
Pembacaan naskah antikorupsi dalam apel pagi Senin dan Kamis selama satu minggu berjalan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menanamkan pesan tersebut secara berulang.
Pengulangan itu barangkali terlihat sederhana. Namun dalam birokrasi, perubahan budaya memang jarang lahir dari satu pidato. Ia tumbuh dari pesan yang terus diingat, perilaku yang terus dipraktikkan, serta keberanian untuk mengatakan tidak ketika kepentingan pribadi mulai berhadapan dengan kepentingan publik.
Program internalisasi tersebut juga dikaitkan dengan semangat “Berani Berintegritas” sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Sulteng Nambaso, pemerintahan yang bersih, melayani dan bermartabat.
Dengan demikian, apel tidak berhenti sebagai rutinitas awal pekan. Di balik barisan aparatur dan amanat yang dibacakan, terdapat pesan yang lebih mendasar, integritas birokrasi harus dimulai dari diri sendiri, dari meja kerja sendiri, dan dari keputusan-keputusan kecil yang dibuat setiap hari.
Sebab, pemerintahan yang bersih pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa keras aturan dibuat, tetapi juga oleh seberapa berani aparatur mematuhinya ketika tidak ada yang sedang melihat.