Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov sulteng mewakili Kasat Pol PP Prov Sulteng, didampingi Kepala Subbagian Kepegawaian, menghadiri rapat bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Provinsi di ruang kerja Sekprov, pada pagi hingga menjelang waktu Zuhur. Rapat tersebut diikuti oleh 18 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah kebijakan strategis terkait kepegawaian. Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh OPD, menyesuaikan dengan kebijakan sebelumnya yang mengaitkan WFH dengan pelaksanaan Subuh Berkah.
Selain itu, Sekprov menyampaikan arahan Gubernur terkait peningkatan kedisiplinan pegawai. Seluruh OPD diminta menyampaikan rekap absensi pegawai periode Januari hingga Maret sebagai bahan evaluasi terhadap ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Pegawai yang tidak disiplin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan juga mencakup mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang didasarkan pada data absensi dan laporan harian melalui aplikasi B.Rita, yang sebelumnya dikenal sebagai B.Kin. Dalam hal terjadi kendala teknis, pegawai diwajibkan melakukan dokumentasi sebagai bukti serta tetap melaksanakan absensi dan laporan manual. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada bulan Mei untuk pembayaran TPP bulan April.
Di sisi lain, pelaksanaan Subuh Berkah tetap menjadi perhatian, dengan kewajiban bagi pegawai laki-laki untuk mengikuti kegiatan tersebut yang dibuktikan melalui absensi manual oleh masing-masing OPD.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan yang telah disampaikan guna meningkatkan kedisiplinan serta kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi.