Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah yang di wakili oleh Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si selaku Kepala Bidang Penegakan Perda melakukan penertiban penggunaan kendaraan dinas operasional sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola dan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.
Penertiban tersebut dilakukan terhadap kendaraan dinas operasional yang sebelumnya digunakan oleh pejabat pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, yang diketahui merupakan aset milik Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah penertiban ini diawali dengan penyampaian surat resmi kepada pejabat yang bersangkutan agar segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada perangkat daerah pemilik aset. Surat tersebut diberikan dengan jangka waktu dua hari, yakni pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, kendaraan dinas operasional dimaksud kemudian dikembalikan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Kantor Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya diproses pengembalian kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai organisasi perangkat daerah pemilik barang.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tercatat secara administrasi pada perangkat daerah pemilik barang. Oleh karena itu, pejabat yang berpindah tugas atau tidak lagi menggunakan aset tersebut wajib mengembalikannya kepada OPD asal.
Langkah penertiban ini dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan daerah dalam pengelolaan aset dan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 0002.3.2/38/BPKAD tanggal 21 Januari 2026 tentang Penegasan Pengembalian Barang Milik Daerah bagi Pejabat yang Pindah Tugas.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pengelolaan aset daerah yang lebih disiplin, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap barang milik daerah digunakan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa kegiatan penataan dan penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.