Satpol PP Sulteng Perkuat Disiplin ASN, Sejumlah Aparatur Terjaring di Warkop dan Pusat Perbelanjaan
Kegiatan

Satpol PP Sulteng Perkuat Disiplin ASN, Sejumlah Aparatur Terjaring di Warkop dan Pusat Perbelanjaan

Administrator Sistem
07 Juli 2026
24 Views

Palu โ€” Suasana sejumlah warung kopi dan pusat perbelanjaan di Kota Palu menjadi sasaran patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah dalam tiga hari terakhir. Bukan sekadar melakukan razia, patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan sebagaimana mestinya.


Patroli yang berlangsung pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 36 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksanaannya, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN pada Jam Kerja.

Dipimpin langsung Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Yusak Orter Apanga, S.Sos., tim patroli menyisir sejumlah warung kopi, pusat perbelanjaan, hingga kawasan pertokoan yang menjadi titik aktivitas masyarakat pada jam kerja.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah ASN masih berada di beberapa warung kopi dan pusat perbelanjaan ketika jam dinas berlangsung. Terhadap ASN yang ditemukan, petugas melakukan pendataan identitas dan memberikan pembinaan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Data tersebut selanjutnya akan diteruskan melalui mekanisme pembinaan kepegawaian untuk ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing.


Patroli tidak berhenti pada kegiatan pengawasan. Sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran, personel Satpol PP juga menempelkan stiker dan flayer berisi imbauan tentang disiplin ASN di sejumlah warung kopi, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran patroli. Materi sosialisasi tersebut mengingatkan aparatur agar mematuhi jam kerja dan tidak berada di tempat-tempat umum tanpa kepentingan kedinasan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, maupun Surat Edaran Gubernur.

Yusak Orter Apanga mengatakan, penegakan peraturan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan pengawasan, tetapi juga sebagai proses membangun kepatuhan melalui pendekatan yang humanis.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. ASN yang ditemukan berada di tempat-tempat umum pada jam kerja tetap didata sesuai prosedur, namun yang tidak kalah penting adalah memberikan pemahaman agar disiplin tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena pengawasan. Karena itu, kami juga melakukan sosialisasi melalui pemasangan stiker ataupun flayer di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran patroli," ujarnya.

Menurut Yusak, warung kopi, pusat perbelanjaan, kafe, maupun kawasan pertokoan menjadi bagian dari titik pengawasan karena merupakan ruang publik yang kerap dikunjungi masyarakat, termasuk ASN. Kehadiran aparatur di lokasi-lokasi tersebut pada jam kerja tanpa kepentingan kedinasan dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelayanan publik sekaligus memengaruhi persepsi masyarakat terhadap disiplin birokrasi.


Melalui patroli yang dipadukan dengan pembinaan dan sosialisasi, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah berharap kepatuhan terhadap peraturan daerah tidak hanya terwujud melalui penegakan hukum, tetapi juga tumbuh menjadi budaya kerja di lingkungan aparatur pemerintah. Disiplin ASN pada akhirnya dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Bagikan Artikel: