Satpol PP Sulteng Koordinasi dengan DPC VII Hiswana Migas Sulawesi Tengah Bahas Temuan Pelanggaran Distribusi LPG Subsidi
Kegiatan

Satpol PP Sulteng Koordinasi dengan DPC VII Hiswana Migas Sulawesi Tengah Bahas Temuan Pelanggaran Distribusi LPG Subsidi

Administrator Sistem
12 Maret 2026
7 Views

Palu — Tanggal 6 Maret 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pertemuan koordinasi dengan DPC VII Hiswana Migas Sulawesi Tengah dalam rangka membahas temuan di lapangan terkait pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPC VII Hiswana Migas Sulawesi Tengah bersama jajaran staf, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil didampingi Kepala Seksi Penegakan, Kepala Seksi Kerja Sama, serta staf dari bidang hukum Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam forum diskusi tersebut, pihak Satpol PP menyampaikan sejumlah temuan hasil patroli dan pengawasan di beberapa pangkalan LPG 3 kilogram, di antaranya terkait praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta beberapa persoalan administrasi distribusi yang berpotensi mengganggu ketepatan sasaran penyaluran LPG bersubsidi kepada masyarakat.

Temuan-temuan tersebut sebelumnya diperoleh dari kegiatan patroli pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah yang dilaksanakan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah di sejumlah wilayah di Kota Palu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Hiswana Migas Sulawesi Tengah memberikan sejumlah penjelasan serta arahan terkait tugas dan fungsi Hiswana Migas dalam sistem distribusi LPG, termasuk mekanisme pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG yang menjadi mitra dalam penyaluran energi bersubsidi.

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antar lembaga dalam rangka memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tepat sasaran bagi masyarakat penerima manfaat.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah bersama pihak terkait berencana menggelar pertemuan lanjutan dan meminta HISWANA migas agar memfasilitasi pertemuan tersebut dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat dalam rantai distribusi LPG, antara lain Polda Sulawesi Tengah, Pertamina, Hiswana Migas, serta para agen dan pangkalan LPG.

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi pengawasan, penegakan aturan, serta pembinaan terhadap pelaku distribusi LPG bersubsidi, sehingga penyaluran LPG 3 kilogram dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban distribusi barang bersubsidi serta melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola distribusi energi yang lebih baik di wilayah Sulawesi Tengah.


Bagikan Artikel: