Satpol pp & Pemprov Sulawesi Tengah Temukan Pelanggaran Distribusi LPG Subsidi di Morowali dan Morowali Utara
Kegiatan

Satpol pp & Pemprov Sulawesi Tengah Temukan Pelanggaran Distribusi LPG Subsidi di Morowali dan Morowali Utara

Administrator Sistem
12 Maret 2026
7 Views

Morowali — Satuan Polisi Pamong Praja & Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM dan LPG Subsidi melaksanakan operasi inspeksi mendadak (Sidak) terhadap distribusi LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara pada 9–10 Maret 2026.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah bersama unsur tim lintas perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah, serta instansi terkait lainnya sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi energi bersubsidi di daerah.

Sidak di Kabupaten Morowali

Pelaksanaan Sidak di Kabupaten Morowali dilaksanakan pada Senin, 9 Maret 2026, dengan titik awal kegiatan di Kantor Bupati Morowali dan diterima oleh Wakil Bupati Morowali beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali.

Kegiatan pengawasan di lapangan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 17.30 WITA, dengan menyasar sejumlah pangkalan dan pengecer LPG 3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim Satgas menemukan beberapa pangkalan LPG 3 kilogram menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan kisaran harga Rp32.000 hingga Rp35.000 per tabung.

Selain itu, pada tingkat pengecer ditemukan praktik penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000 per tabung, jauh di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, tim Satgas melakukan tindakan pengamanan terhadap 22 tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari empat toko pengecer. Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan di Kantor Polres Morowali untuk proses penanganan lebih lanjut.


Sidak di Kabupaten Morowali Utara

Kegiatan pengawasan kemudian dilanjutkan di Kabupaten Morowali Utara pada Selasa, 10 Maret 2026. Tim Satgas diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Sidak dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WITA dengan melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan LPG 3 kilogram dan pengecer di wilayah tersebut.

Hasil pengawasan menunjukkan adanya pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi di atas HET, dengan harga sekitar Rp35.000 per tabung.

Pada tingkat pengecer juga ditemukan pelanggaran serupa, di mana LPG 3 kilogram dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp50.000 hingga Rp70.000 per tabung.

Tim Satgas kemudian melakukan penyitaan terhadap 6 tabung LPG 3 kilogram yang berasal dari dua toko pengecer. Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan di Kantor Polres Morowali Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Dari hasil wawancara dengan para pengecer, diketahui bahwa sebagian pasokan LPG 3 kilogram yang mereka peroleh tidak berasal dari pangkalan resmi, melainkan dari oknum perseorangan yang menawarkan LPG kepada toko-toko pengecer menggunakan kendaraan mobil pick up atau truk. Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan rantai distribusi tidak resmi dalam penyaluran LPG bersubsidi.


Komitmen Pengawasan

Keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap upaya penegakan peraturan daerah serta pengawasan terhadap distribusi barang bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan di seluruh wilayah kabupaten/kota guna memastikan energi bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pangkalan dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi LPG bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penjualan yang merugikan masyarakat, karena setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan Artikel: