TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang berwenang menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum. Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Selain tugas-tugas tersebut, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan aparat lain dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pasal 255 : Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Pasal 256 : (1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional. (4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian. (5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung. (6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2016 tentang Organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor dan aset Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 3 : Satpol PP mempunyai tugasmembantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menegakkan PeraturanDaerah dan Peraturan Kepala Daerah, perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi
kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.