Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Kerjasama Antar Lembaga dalam Pencegahan Kejahatan Tahun 2024
Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Kerjasama Antar Lembaga dalam Pencegahan Kejahatan Tahun 2024
Palu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan rapat kerja yang membahas kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam teknik pencegahan kejahatan. Senin, 9 Desember 2024 di Restoran Kampung Nelayan.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Satpol PP Kab/Kota, serta Narasumber dari Kemenkuham Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi dan Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi tengah dan berbagai pihak terkait yang memiliki peran penting dalam penegakan perda dan perlindungan masyarakat.
Dengan mengusung tema Harmonisasi Peran Antar Daerah dalam Rangka Penegakan Perda dan Melindungi Masyarakat, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi dalam mencegah tindak kejahatan dan menjaga ketertiban umum, serta terwujudnya kesepakatan perjanjian kerjasama antar daerah dalam rangka penegakan perda dan trantibum linmas di sulawesi tengah.
Acara ini dibuka langsung oleh Drs. Mohammad Nizam, M.H, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah. Yang di wakili Kabid Binmas Sarmin, SE., M.Si Dalam sambutannya, menekankan pentingnya kerjasama antar lembaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia juga berharap melalui rapat ini, seluruh pihak dapat mempererat hubungan kerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kerjasama antar lembaga dan kemitraan ini sangat penting, karena hanya dengan kolaborasi kita bisa menciptakan solusi terbaik dalam mengatasi tantangan yang ada. Penegakan Perda harus berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap masyarakat agar tercipta rasa aman bagi setiap warga,” ucap sarmin.
Tiga poin penyusunan rancangan perjanjian kerjasama yaitu :
- Keselarasan regulasi dan kewenangan antar daerah.
kerja sama antar daerah harus berpijak pada kerangka hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau persoalan hukum di kemudian hari. dasar hukum yang dapat menjadi acuan dalam penyusunan perjanjian ini meliputi:
• Undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 195 hingga pasal 197 tentang kerja sama antar daerah.
• Permendagri no. 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah.
• Peraturan pemerintah no. 16 tahun 2018 tentang satpol pp, yang menjadi payung hukum dalam penegakan perda dan perlindungan masyarakat.
• Permendagri no. 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. - Keberlanjutan pelaksanaan kerja sama perjanjian kerja sama ini harus dirancang dengan mencakup:
• Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antar daerah. misalnya, bagaimana pembagian tugas dalam penanganan pelanggaran perda di wilayah perbatasan, pengelolaan kerawanan sosial, dan tanggap darurat bencana.
• Aspek pendanaan dan sumber daya manusia : perjanjian harus memuat mekanisme pendanaan bersama yang transparan dan efisien. selain itu, perlu ada pelatihan bersama antar aparat penegak perda, seperti satpol pp, untuk meningkatkan koordinasi dan kompetensi mereka.
• Mekanisme evaluasi dan penyelesaian sengketa : perjanjian harus mencantumkan mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan antar daerah dalam pelaksanaan kerja sama. - Aspek-aspek penting yang dikerjasamakan kerja sama antar daerah ini harus mencakup berbagai aspek yang relevan, antara lain:
• Penegakan peraturan daerah termasuk penanganan pelanggaran perda yang bersifat lintas wilayah, seperti penertiban pkl, pengelolaan limbah, dan pembangunan tanpa izin.
• Ketenteraman dan ketertiban umum misalnya, pengelolaan konflik sosial, penanganan unjuk rasa, dan pengendalian gangguan keamanan di daerah perbatasan.
• Perlindungan masyarakat termasuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, pengelolaan situasi darurat, dan penanganan masyarakat rentan.
• Pemanfaatan teknologi penyediaan sistem berbasis digital untuk berbagi informasi antar daerah dalam penanganan pelanggaran atau gangguan ketertiban.
Rapat kerja ini juga menjadi forum diskusi yang melibatkan berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga masyarakat, untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah strategis dalam pencegahan kejahatan dan penegakan Perda yang lebih efektif.
Di akhir sambutan nya Kabid Binmas menyampaikan agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap upaya peningkatan keamanan dan ketertiban umum, serta memperkuat sinergi antar lembaga pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan melayani kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Sumber Reales/Foto : Humas PPID Satpol PP Prov Sulteng