Kabid Perda Satpol PP Prov. Sulteng sebagai Pembina Upacara di Sekolah SMA Negeri 2 Palu
Palu, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Mohammad Nizam, MH di wakili Kabid Perda Dr. Muchlis, S.Pd,. M.Si sebagai pembina upacara di SMA Negeri 2 Palu bertempat di Lapangan Sekolah SMA Negeri 2 Palu. Senin, 09/09/2024.
Dalam sambutan nya Kabid perda menyampaikan program SATPOL PP GO TO SCHOOL sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2024 tentang PENEGAKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DAN SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN/SEKOLAH LUAR BIASA PADA JAM KERJA DAN JAM PROSES BELAJAR MENGAJAR.
Kemudian Kabid perda menyampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentaraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat:
a. Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa “setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin.
b. Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa “setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah dilarang berada ditempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan, Kabid Perda secara berulang-ulang menyampaikan penegasan tersebut terhadap Surat Edaran Gubernur.
Selanjutnya Selaku Pembina Upacara juga menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat:
a. Pasal 21 disebutkan bahwa “setiap pelajar yang melanggar larangan berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Perda Trantibum dikenai sanksi administratif.
b. Pasal 2 disebutkan bahwa “setiap pegawai di lingkup Pemerintah Daerah yang melanggar larangan berada ditempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Perda Trantibum dikenai sanksi administratif. Satpol PP Prov. Sulteng juga akan melakukan pengawasan, patroli dan penindakan di berbagai tempat umum misalnya : Mall/Pertokoan, Cafe, tempat bilyar/rental PS dan lainya, jika ditemukan siswa berada di luar jam belajar dan ASN atau PPPK yang berada di luar jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Jadi program satpol pp go to school di samping bertujuan meneggakkan Perda tersebut juga bertujuan untuk pencegahan kenakalan remaja,penertiban siswa yang berada di luar sekolah pada jam kegiatan belajar mengajar dan membangun kolaborasi dan kerjasama antar sekolah, masyarakat dan Satpol pp.
Pada kesempatan yang sama Muchlis juga menjelaskan bagaimana tugas dan fungsi Satpol PP sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan pada Pasal 255 ayat 1 bahwa Tugas dan fungsi utama Satpol PP adalah :
- Penegakan Peraturan Daerah (Perda) : Satpol PP bertugas memastikan bahwa masyarakat dan pihak-pihak lain di daerah mematuhi semua ketentuan dalam peraturan daerah, termasuk peraturan tentang tata ruang, perizinan usaha, dan aturan lainnya.
- Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat : Satpol PP bertugas memastikan ketertiban umum, misalnya dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, menjaga keamanan saat ada kegiatan besar seperti demonstrasi, dan penanganan masalah gelandangan atau tunawisma.
- Perlindungan Masyarakat (Linmas) : Satpol PP berperan dalam melindungi masyarakat dari ancaman yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum, seperti bencana alam atau peristiwa yang membahayakan publik.
Selain hal tersebut diatas Muchlis juga menjelaskan bagaimana Kewenangan Satpol PP yaitu ;
- Melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
- Melakukan tindakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
- Melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian atau TNI dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyebabkan ketertiban umum terganggu.
- Menyusun dan melaksanakan operasi-operasi terkait penertiban kawasan, seperti penertiban bangunan liar, kendaraan parkir liar, dan sebagainya.
Pada akhir sambutanya Kabid Perda memberikan apresiasi Kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 palu yang telah memberikan kesempatan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjadi Pembina Upacara pertama dari semua SMA/SMK/SLB Se-Kota Palu serta mengucapkan Selamat atas penerimaan kembali siswa-siswi SMA Negeri 2 Palu yang telah menjalankan tugasnya sebagai petugas Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu sebanyak 17 orang.
Sumber Reales/Foto : Humas PPID Satpol PP Prov Sulteng