Satpol PP Sulteng Dukung Penguatan Posyandu 6 SPM, Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Palu, 17 Oktober 2025 — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Farida Karim, M.Si bersama Sekretaris Pol PP Zubair, S.Sos dan Kabid Linmas Drs. Swito Sapto Margo, MT turut mendampingi Ibu Gubernur Sulawesi Tengah, Ir. Sry Nirwanti Bahasoan, selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka kunjungan kerja bersama rombongan Kepala Perangkat Daerah ke beberapa Posyandu di wilayah Kota Palu.
Turut hadir dalam mendampingi Ibu Gubernur Sulawesi Tengah yakni :
- Kadis Dinas Pendidikan Prov. Sulteng
- Kadis Dinas Kesehatan Prov. Sulteng
- Kadis Dinas Cikasda Prov. Sulteng
- kadis Dinas Perkimtan Prov. Sulteng
- Kasat Pol PP Prov. Sulteng
- Kadis DInas Sosial Prov. Sulteng
Kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat peran dan fungsi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup bidang Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan, Sosial, serta Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Enam bidang ini menandai perluasan cakupan pelayanan Posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, kini menjadi pusat pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif dan terpadu.
Dalam arahannya, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada tambahan pengkaderan baru, melainkan penguatan koordinasi lintas sektor. Masyarakat diimbau untuk mengakses layanan sesuai kebutuhan:
jika ada keluhan kesehatan, dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan; jika ada permasalahan sanitasi atau jamban, melalui Dinas PUPR; dan apabila muncul gangguan keamanan atau ketertiban lingkungan, dapat melapor ke Satpol PP.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yang menegaskan perluasan fungsi Posyandu lintas sektor. Dalam regulasi tersebut, Satpol PP memiliki peran penting dalam mendukung Posyandu, tidak hanya sebagai penegak perda, tetapi juga sebagai mitra perlindungan masyarakat.
Kehadiran Satpol PP menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah mewujudkan Posyandu yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Secara khusus, peran Satpol PP dalam implementasi Permendagri 13/2024 meliputi:
- Membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas) di lingkungan Posyandu;
- Melaksanakan edukasi dan kesiapsiagaan bencana, termasuk penanganan trauma pascabencana;
- Melindungi masyarakat agar kegiatan pelayanan Posyandu berjalan lancar; serta
- Bertindak sebagai fasilitator dalam menjaga situasi kondusif di area kegiatan.
Adapun Satlinmas turut berperan menjaga keamanan lingkungan Posyandu dan membantu Satpol PP dalam memastikan ketertiban masyarakat selama kegiatan berlangsung.
Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar Posyandu 6 SPM dapat menjadi model pelayanan terpadu berbasis masyarakat yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan terima kasih kepada Satpol PP dan Satlinmas Kota Palu atas dukungan dan kerja sama dalam menjaga ketertiban, kelancaran, serta keamanan selama pelaksanaan kunjungan kerja ini. Kolaborasi tersebut menjadi wujud nyata semangat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib, dan menyejahterakan masyarakat.
Sumber Rilis :
Bidang Perlindungan Masyarakat
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah