#Uncategorized

Kabid Perda Pol PP Sulteng Hadiri Rapat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Palu, Sulawesi Tengah — Kepala Bidang Perda Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si menghadiri rapat penting terkait pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah bersama lintas sektor terkait.

Dalam rapat, Kadis Perhubungan menegaskan bahwa pelaksanaan uji emisi akan diawali dengan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, mengingat wilayah tersebut memiliki aktivitas industri yang padat serta jumlah kendaraan operasional perusahaan yang signifikan. Setelah tahap sosialisasi, uji emisi kendaraan perusahaan akan segera dilaksanakan secara bertahap.

Kabid Perda Satpol PP menekankan bahwa keberadaan Perda No. 7 Tahun 2023 bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. “Ketaatan terhadap uji emisi kendaraan adalah bentuk tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, perusahaan, maupun masyarakat,” ujarnya.

Uji emisi kendaraan operasional perusahaan diharapkan dapat menekan angka polusi udara sekaligus menjadi langkah nyata mendukung program pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi berkomitmen memastikan implementasi Perda berjalan optimal, dengan melibatkan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *