#Uncategorized

SATPOL PP PROVINSI SULAWESI TENGAH DAN POL PP KOTA PALU GELAR PATROLI GABUNGAN UNTUK PENEGAKAN PERDA DAN DISIPLIN ASN

Palu, 26 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satpol PP Kota Palu menggelar patroli gabungan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 18 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat khususnya pasal 18 ayat (1) Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/izin. dan ayat (2) Setiap pegawai dilingkup Pemerintah Daerah dilarang berada di tempat tertentu pada jam kerja yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan, kecuali atas izin dan/atau diketahui oleh pimpinan untuk pelaksanaan tugas kedinasan. khususnya dalam hal penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelum pelaksanaan patroli, Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si. Ketua Koordinator yang juga menjabat sebagai Kabid Perda Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah mengambil alih apel dan memberikan arahan kepada seluruh personel. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara humanis, profesional, dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pegawai yang ditemukan melanggar.

Selanjutnya Kasat Pol PP Kota Palu Memberikan arahan pada saat apel kesiapan patroli. “Laksanakan patroli ini dengan pendekatan yang humanis, jangan arogan. Tugas kita adalah menegakkan aturan, tetapi juga tetap menjaga etika dalam bertugas,” ujar Nathan Pagasongan dalam apel persiapan.

Patroli ini dilaksanakan di sejumlah warung kopi (warkop) yang tersebar di wilayah Kota Palu, pada jam kerja aktif. Dari hasil patroli tersebut, ditemukan sebanyak PNS 4 orang, PPPK 1 Orang dan 8 orang Pegawai Harian Lepas (PHL)/Honorer dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berada di warkop saat jam kerja dan beberapa siswa yang ditemukan di tempat bilyar.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakkan disiplin pegawai sekaligus memastikan ASN dan tenaga honorer melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada pelayanan publik,”

Para pegawai yang terjaring dalam patroli tersebut langsung didata dan akan diberikan sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Patroli pengawasan ini akan dilakukan secara rutin dan menyeluruh, dengan harapan dapat menumbuhkan kesadaran disiplin dan tanggung jawab dari seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga honorer.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *