#Uncategorized

Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah Hadiri Undangan Polda Sulteng Sebagai Narasumber dalam Kegiatan Optimalisasi Peran PPNS

Palu, 22 Mei 2025 — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri undangan resmi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai narasumber dalam kegiatan yang bertajuk “Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.”

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Best Westren Plus Coco Palu dan dihadiri oleh berbagai unsur dari OPD terkait, Kasat Pol PP Kab/Kota, perwakilan instansi penegak hukum, serta para PPNS dari kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum yang berbasis pada Peraturan Daerah (Perda) serta mendukung visi besar pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah membawakan materi dengan tema:
“Peran OPD Mengoptimalkan Kinerja PPNS Penegakan Perda Guna Menjamin Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Wilayahnya.”

Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan dukungan maksimal terhadap tugas-tugas dan wewenang PPNS, termasuk penguatan kapasitas, fasilitas kerja, dan penguatan regulasi. Beliau juga menyoroti perlunya peningkatan koordinasi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya guna menciptakan efektivitas penegakan Perda yang mampu menjamin ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (tibum tranmas).

Lebih lanjut, Kasat Pol PP menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, tidak hanya diperlukan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, namun juga ketegasan dalam menegakkan aturan di tengah masyarakat, termasuk melalui peran aktif PPNS yang profesional dan berintegritas tinggi.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, menandakan tingginya antusiasme peserta untuk menguatkan sinergi antar lembaga dalam tugas penegakan hukum.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *