#Uncategorized

Satpol Sulteng berkunjung ke SMAN 2 Palu gelar sosialisasi Satpol PP Berani Goes To School

Palu, 28 April 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Satpol PP Berani Goes to School” di SMA Negeri 2 Palu, Senin pagi (28/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peran Satpol PP kepada generasi muda serta menumbuhkan kesadaran hukum dan ketertiban di kalangan pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah yang di wakili Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah, Mohamad Ichsan, S.STP, M.Si, bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Mohamad Ichsan menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021, serta menjelaskan bahwa program “Satpol PP Berani Goes to School” sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui program “Berani Cerdas” yang diinisiasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Program ini bertujuan membangun karakter pelajar yang berani cerdas, serta peduli terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kami berharap generasi muda dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing,” ujar Ichsan.

Selain sosialisasi terkait ketertiban umum, Satpol PP melalui Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) juga mengadakan edukasi penanganan kebakaran. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Damkar, Arjan Usman, S.Sos, M.Si, kegiatan ini memberikan pelatihan kepada siswa mengenai teknik dasar pemadaman kebakaran menggunakan peralatan tradisional dan Apar (Alat Pemadam Api Ringan).

Para siswa tampak antusias mengikuti simulasi yang diberikan, mulai dari penggunaan karung basah hingga pemanfaatan APAR dalam mengatasi kebakaran kecil.

Dr. Muhlis, S.Pd., M.Si selaku koordinator program Satpol PP Berani Goes To School, mengatakan bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan setiap minggu pada sekolah SMA atau SMK negeri maupun swasta di kota Palu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:

Mensosialisasikan peraturan daerah nomor 18 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) tentang Setiap pelajar dilarang berada di luar lingkungan sekolah pada jam pembelajaran, kecuali untuk kepentingan tertentu dan atas Izin dan/atau diketahui oleh pihak sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan/Izin.

Dengan kegiatan ini, Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, serta kesiapsiagaan bencana di kalangan pelajar, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *