Perpisahan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah
Perpisahan Pensiun Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah
Palu, 09 Januari 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar acara perpisahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti. Acara yang berlangsung khidmat ini diadakan di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah dengan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai dan tamu undangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Mohammad Nizam, M.H dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun. “Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa selama bertugas di Satpol PP. Semoga masa pensiun menjadi babak baru yang penuh kebahagiaan,” ujarnya.
Selain perpisahan pensiun, acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Petugas Tindak Internal, yang bertugas untuk memastikan kedisiplinan internal organisasi tetap terjaga. Kepala Satpol PP berharap, petugas yang baru ditunjuk dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut agar program-program pelatihan dan mobilisasi dapat berjalan dengan baik dan optimal. “Kami percaya, PLT yang baru ditunjuk dapat membawa semangat baru dan memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan Satpol PP,” tambah Kepala Satpol PP.
Acara ini diakhiri dengan pemberian cendera mata kepada para pegawai yang pensiun sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka selama mengabdi. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan solidaritas dan rasa kekeluargaan di lingkungan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah.
Humas Satpol PP Provinsi Sulawesi Tengah