“Optimalisasi Peran PPNS Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Efektif dan Berintegritas”
Palu, Sulawesi Tengah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah gelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “Optimalisasi Peran PPNS Dalam Rangka Penegakan Hukum Yang Efektif dan Berintegritas”. Bertempat di resto kampung nelayan. Kamis, 24/08/2023
Pada Laporan Ketua Panitia, Farid Amirullah menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan pejabat PPNS dalam pelaksanaan penegakan Perda/Undang-Undang terkait efektifitas PPNS Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari KabagBinops Ditkirmsus Polda Sulteng AKBP Andik Ujaryadi, Kabid Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Sudaryanto, Ombudsman Sulteng Susiati dan Kemenkumham Sulteng Moh. Ali. Adapun peserta Rakor terdiri dari Satpol PP dan PPNS Provinsi Sulawesi Tengah dan Kab/Kota.
Dalam sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus membuka kegiatan ini Mohammad Nizam menyampaikan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa di kenal dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di tunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang dan pejabat PPNS di angkat oleh Menteri Hukum dan HAM diawasi serta dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Titik berat kegiatan kita kali ini adalah pentingnya koordinasi antar PPNS, penyelidikan efektif dengan langkah-langkah dan strategi yang tepat, serta tatangan yang mungkin kita hadapi dalam menjalankan tugas penyelidikan. ujar Nizam.
Selanjutnya, Mohammad Nizam dalam paparanya menyampaikan bahwa kita bersyukur di Provinsi Sulawesi Tengah telah di terbitkan Perda No. 15 Tahun 2021 tentang PPNS dan Pergub No. 38 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2021 tentang PPNS sehingga dalam pelaksanaan penegakan Perda Pol PP Sulteng sudah memiliki dasar hukum dalam implementasinya. Mari kita semua untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan informasi guna mengoptimalkan upaya kita dalam menjalankan tugas penegakan disiplin dan penindakan pelanggaran.
Lebih lanjut, pelaksanaan Rakor ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan dalam pelaksanaan penegakan Perda/undang-undang di OPD Provinsi Sulawesi Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi/Kab/Kota terkait efektifitas PPNS Pemerintah Daerah.
Di akhir Pemaparan Kasat Pol PP sangat mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan kepada sdr(i) untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh dan mari kita bangun kerjasama yang kuat dan menjaga integritas kita sebagai penegak displin dan penegak hukum profesional.
Sumber Reales/Foto : Humas PPID Satpol PP Prov Sulteng