Palu – Gubernur Sulawesi Tengah di wakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sulteng Rudi Dewanto melaksanakan sidak mendadak di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah pasca libur dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Bertempat, Di Satpol PP Prov. Sulteng. Selasa (16/04/2024)

Pada kesempatan tersebut, Asisten II disambut oleh Kasat Pol PP atau yang diwakili Sekretaris, Pejabat, dan Staf ASN dan honorer lingkup Satpol PP Prov. Sulteng. Asisten II Menyampaikan dalam melaksanakan sidak bahwa aksi sidak ke semua OPD merupakan bagian upaya pembinaan terhadap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.

Hal tersebut sidak yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alasan bahwa Pemda sudah memberikan keluasan kepada para pegawai untuk berlibur selama 10 hari kerja, sehingga di lakukan sidak untuk memastikan para pegawai masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak menambah waktu libur.

Maka dengan hal tersebut, tidak ada alasan bagi para pegawai untuk tidak masuk kerja tanpa ada alasan atau keterangan yang pasti atau alasan yang tepat seperti kedukaan dan sakit selain hal tersebut, pegawai yang bersangkutan wajib masuk kerja, karena akan berdampak pada pemberian penghargaan (reward) maupun sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan tingkat disiplin pegawai sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang aturan Disiplin Pegawai.

Selanjutnya setelah kegiatan sidak yang di laksanakan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, di lanjutkan foto bersama untuk mengabadikan moment tersebut.

Sumber Reales/Foto : Humas PPID Satpol PP Prov. Sulteng